Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 nama calon kepala daerah yang akan diajukan di perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa nama-nama tersebut akan dibacakan langsung oleh Megawati Soekarnoputri siang ini Kamis (22/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sayangnya, Chico masih merahasiakan nama dan daerah yang akan diumumkan siang ini oleh Megawati Soekarnoputri.
"Siang ini jam 13.00 WIB pengumuman 169 calon kepala daerah dari PDI-Perjuangan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (22/8).
Untuk diketahui, PDIP bisa mengajukan para calonnya sendiri di Pilkada Jakarta apabila merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan setiap parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah apabila memeroleh suara sah dengan jumlah tertentu di DPT wilayah tersebut.
Di Jakarta, dengan jumlah DPT 6 sampai 12 juta orang, maka parpol yang ingin mencalonkan kepala daerah harus setidaknya memiliki 7,5% suara sah.
Baca Juga
PDIP pun bisa mencalonkan sendiri tanpa berkoalisi karena jumlah suara sah yang diperoleh melampaui 7,5%. Namun, Baleg DPR memutuskan untuk tidak secara menyeluruh mengadopsi putusan MK itu di RUU Pilkada yang saat ini sudah masuk tahap pengambilan keputusan hari ini, Rabu (21/8/2024).
Baleg memutuskan hanya parpol tanpa kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat kepemilikan suara sah saja. Sementara itu, parpol dengan kursi DPRD tetap mengikuti UU Pilkada saat ini di mana syaratnya harus memiliki 20% kursi di DPRD.
Oleh sebab itu, peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri kepala daerah di Jakarta tertutup. Kursi yang dimiliki di DPRD tidak mencapai 20%. Adapun Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memboyong hampir seluruh parpol kecuali PDIP untuk mengusung bakal paslon Ridwan Kamil–Suswono.
Di lain kesempatan, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partai banteng mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.
"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).
Masinton juga mengajak partai politik lain juga mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024).
"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya.