Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Gebrakan Anies dan PDIP Setelah DPR Revisi UU Pilkada

Akankah koalisi Anies Baswedan dan PDIP bisa mendaftar ke KPU setelah DPR RI merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan MK?
Feni Freycinetia Fitriani,Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:35
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjadi narasumber di acara pendidikan partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjadi narasumber di acara pendidikan partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang mendadak membahas revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) secara tidak langsung telah menutup peluang Anies Baswedan dan PDIP untuk maju di kontestasi Pilkada Serentak 2024. 

Setelah dikeroyok oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada Jakarta 2024, Anies dan PDIP hampir gigit jari lantaran tak mendapatkan tiket akibat tidak memenuhi ambang batas (treshold) sebanyak 20% suara di DPRD DKI. Parpol yang tadinya mendukung Anies, seperti Nasdem, PKB, hingga PKS mendadak 'balik kanan' dan kini mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. 

Angin segar bagi Anies dan PDIP sebenarnya muncul saat diumumkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024. Putusan yang diketok oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Selasa (20/8/2024). 

MK telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Adapun, MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.

Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

Juru Bicara Anies Bawedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan aturan main partai politik untuk mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. 

"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (20/8/2024).

Sayangnya, sorak-sorai tim Anies hanya bertahan berapa jam saja. Harapan calon Presiden 2024 itu pupus setelah Badan Legislasi DPR mendadak membahas RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. 

Dalam rapat Baleg DPR yang dihadiri oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin jalannya rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. 

Setelah hampir satu jam, Baleg akhirnya membahas pasal tambahan yang memasukkan putusan MK tentang Pilkada yang diketok oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024). 

"Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu," ujar Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024). 

Adapun, dalam rapat di Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Berikut perbandingannya: 

Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

Setelah itu, Baleg DPR baru memasukkan pasal baru terkait ambang batas dengan menafsirkan putusan MK. 

Menanti Gebrakan Anies dan PDIP Setelah DPR Revisi UU Pilkada

Sinyal PDIP Daftarkan Anies ke KPU 

Sebagai pihak yang terdampak RUU Pilkada, PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan bakal mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024. 

Hal itu disampaikan langsung oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partai banteng mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024). 

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.  

"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024). 

Masinton juga mengajak partai politik lain juga mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024). 

"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya. 

Seperti diketahui, putusan MK No.90 itu mempermudah jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden. 

"Dan kita tahu ya pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa. Kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu," ujarnya. 

PDIP menegaskan siap mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI. 

Menurut PDIP, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat.

"Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulis akun Xresmi @pdiperjuangan dikutip, Rabu (21/8/2024). 

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

Menanti Keputusan Megawati 

Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputeri akan umumkan 169 nama calon kepala daerah di DPP PDI-Perjuangan.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa nama-nama tersebut akan dibacakan langsung oleh Megawati Soekarnoputeri siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Sayangnya, Chico masih merahasiakan nama dan daerah yang akan diumumkan siang ini oleh Megawati Soekarnoputeri.

"Siang ini jam 13.00 WIB pengumuman 169 calon kepala daerah dari PDI-Perjuangan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (22/8).

Untuk diketahui, PDIP bisa mengajukan para calonnya sendiri di Pilkada Jakarta apabila merujuk kepada putusan No.60/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan setiap parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah apabila memeroleh suara sah dengan jumlah tertentu di DPT wilayah tersebut.

Di Jakarta, dengan jumlah DPT 6 sampai 12 juta orang, maka parpol yang ingin mencalonkan kepala daerah harus setidaknya memiliki 7,5% suara sah.

PDIP pun bisa mencalonkan sendiri tanpa berkoalisi karena jumlah suara sah yang diperoleh melampaui 7,5%. Meski demikian, Baleg DPR memutuskan untuk tidak secara menyeluruh mengadopsi putusan MK itu di RUU Pilkada yang saat ini sudah masuk tahap pengambilan keputusan hari ini, Rabu (21/8/2024).

Baleg memutuskan hanya parpol tanpa kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat kepemilikan suara sah saja. Sementara itu, parpol dengan kursi DPRD tetap mengikuti UU Pilkada saat ini di mana syaratnya harus memiliki 20% kursi di DPRD.

Oleh sebab itu, peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri kepala daerah di Jakarta tertutup. Kursi yang dimiliki di DPRD tidak mencapai 20%. Adapun Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memboyong hampir seluruh parpol kecuali PDIP untuk mengusung bakal paslon Ridwan Kamil–Suswono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper