Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan partai politik.
Juru bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim menyatakan bahwa hal tersebut dapat membuka peluang partai nya mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
"Keputusan ini kami rasa adalah kemenangan bagi demokrasi, dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai. Tentunya DPP akan rapat dan kita tunggu saja putusannya apa khususnya terkait beberapa pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Pilkada Jakarta," ujar Chico saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya saat ini akan menunggu hasil rapat partai termasuk juga dengan keputusan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Keputusan itu termasuk dengan sosok yang paling cocok untuk menjadi cagub-cawagub dalam kontestasi Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
"Betul, artinya peluang PDIP untuk mencalonkan sosok dari internal melebar dan kita tunggu saja nanti keputusan dari DPP dan keputusan dari Bu Megawati Soekarnoputri," pungkasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.
Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut