Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Badan Gizi Nasional: Program Makan Gratis Dimulai 2 Januari 2025

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dipersiapkan untuk terlaksana pada 2 Januari 2025.
Petugas kantin tengah menyiapkan makan siang gratis bagi anak sekolah SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Petugas kantin tengah menyiapkan makan siang gratis bagi anak sekolah SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dipersiapkan untuk terlaksana pada 2 Januari 2025. Program itu merupakan salah satu program prioriras pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

Usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini, Senin (19/8/2024), Dadan menjelaskan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional serta pengangkatannya itu sejalan dengan siklus RAPBN 2025. Seperti diketahui, RAPBN itu akan menjadi anggaran pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, namun perancangannya sudah dilakukan sejak pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. 

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi pun sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2024 tentang Badan Gizi Nasional. Dadan lalu ditunjukan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama, untuk mempersiapkan program unggulan Prabowo-Gibran itu. 

"Insyaallah, akan terlaksana. 2 Januari kita akan langsung melaksanakan program makan bergizi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Meski sudah mengetahui penugasannya, Dadan mengaku badan baru tersebut masih harus dimatangkan lebih lanjut. Dia menyebut masih akan membahas ihwal struktur organisasi, lokasi kantor, peraturan serta pengangkatan para pejabat tinggi di badan itu. 

Dadan menyebut pihaknya berharap agar pekan pertama Desember 2024 sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  

"Kita harapkan minggu pertama Desember itu sudah diterima DIPA. Kalau sudah diterima DIPA, 2 Januari sudah bisa dilaksanakan [Program Makan Bergizi Gratis," tuturnya. 

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) atau IPB Univesity itu lalu mengungkap, Program Makan Bergizi Gratis tersebut akan dipersiapkan untuk anak sekolah termasuk santri, ibu hamil, ibu menyusui serta anak balita. 

Anggarannya, terang Dadan, masih sama dengan yang sebelumnya dikonfirmasi oleh pihak pemerintah saat ini dan yang akan datang yaitu sekitar Rp71 triliun. Uang puluhan triliun itu akan dianggarkan di satu kementerian/lembaga saja, yakni Badan Gizi Nasional.

"[Rp71 triliun] menyangkut seluruhnya. Termasuk [untuk gaji pegawai]," ungkap pria dengan gelar doktor itu. 

Adapun Dadan belum mau membeberkan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk Makan Bergizi Gratis bagi per satu anak. Dia menyampaikan bahwa Prabowo nantinya akan memberikan petunjuk lebih lanjut. 

Selain itu, Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara program akan berkomunikasi dengan pihak swasta untuk ikut berperan. Apalagi, program itu berskala besar dari dilaksanakan setiap hari dan menyangkut target yang besar ketika nantinya sudah dimulai di seluruh Indonesia. 

"Jadi semua pihak pasti welcome terlibat," ucapnya.

Untuk diketahui, Dosen Institut Pertanian Bogor atau IPB University Dadan Hindayana resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/8/2024). 

Dadan dilantik bersamaan dengan dua pejabat lainnya yang diangkat oleh Jokowi hari ini, yaitu Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi serta Kepala Badan Pengawas Obar dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. 

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Mengangkat masing-masing [...] Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan di Istana Kepresidenan itu. 

Untuk diketahui, Jokowi belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres itu menjadi landasan hukum pembentukan lembaga baru tersebut. 

Dilansir dalam laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi dalam menjalankan tugasnya terkait dengan pemenuhan gizi nasional.

Salah satu poin yang diatur dalam perpres itu yakni ketentuan peralihan pada Pasal 55. Pada saat perpres itu mulai berlaku, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper