Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengkarut Haji 2024, Polemik Alih Kuota hingga Kabar BPKH Defisit Ratusan Miliar

Penyelenggaran haji 2024 penuh dengan catatan. DPR menginisiasi pembentukan pansus haji 2024 untuk mengurai sengkarut penyelenggaran haji.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Sengkarut penyelenggaraan haji 2024 terus menuai polemik. DPR menginisiasi pembentukan panitia khusus alias pansus angket, sebaliknya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengendus nuansa pribadi dibalik pansus.

Gus Yahya adalah kakak dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia belakangan ini terlibat 'adu argumen', kendati tidak secara eksplisit, dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Adu kuat antara Gus Yahya dengan Cak Imin itu terkait hubungan PKB dan PBNU.

Terlepas ada korelasi atau tidaknya dengan ontran-ontran sesama warga Nahdliyin, keputusan pembentukan pansus telah diketok oleh DPR. DPR bahkan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan haji 2024. 

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, telah mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Seperti diketahui, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR. 

Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR secara jelas menunjukkan bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis. 

Nasir lalu mendorong KPK agar segera meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya pihak penyelenggara negara. "Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. [Pemanggilan] bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana mekanisme maupun aturan yang ada. Salah satunya yakni melalui pelaporan dan pengaduan masyarakat. 

Tessa menyebut setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan ditelaah. Kemudian, apabila dinyatakan lengkap secara administrasi dan dokumennya, bisa naik ke tahapan lebih lanjut. 

"Tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut, dalam hal ini adalah penyelidikan. Bisa ditangani oleh KPK atau yang ditangani oleh APH [aparat penegak hukum] lain," jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Catatan Kuota Haji

Dalam catatan Bisnis, penyelenggaran haji setiap tahun selalu menuai polemik. Tahun ini tentang kuota haji menjadi persoalan. Keberadaan haji khusus dinilai telah menggerus jatah haji reguler yang telah menunggu selama bertahun-tahun.

Data Kementerian Agama mencatat bahwa jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Namun demikian alih-alih digunakan untuk memangkas antrean haji reguler, Kemenag justru mengalokasikannya untuk haji khusus. Ada sebanyak 27.680 jemaah haji khusus, 10.000 di antaranya diambil dari kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Angka itu merupakan data per Maret 2024. Belakangan jika menelusuri pemberitaan mengenai penambahan kuota haji khusus ada juga versi yang menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan hanya sebanyak 8.400 jemaah.

Adapun haji khusus diatur dalam Peraturan Menteri Agama atau Permenag No.6/2024. Sesuai beleid tersebut, haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. 

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023 yang dirilis belum lama ini.

Adapun temuan BPK dalam IHPS II 2023 antara lain, kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan.

Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai dengan 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun untuk mengantisipasi hal tersebut.

Namun kebijakan itu, menurut BPK, belum memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji 2023 yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. “Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.”

Selain itu BPK juga menemukan regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai. Pertama, peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tidak memuat syarat istithaah kesehatan. 

Kedua, sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Ketiga, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan Jemaah haji, tetap berangkat haji.“ Akibatnya, terjadinya peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf dan penggunaan kursi roda.”

Lembaga auditor negara juga mencatat bahwa penetapan besaran BIPIH Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161%). Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78%).

Kondisi tersebut mengakibatkan subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41%) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan.

Adapun, BPK juga menyoroti pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap keberlangsungan keuangan haji. 

Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Sedangkan temuan yang terakhir, BPK mengungkapkan bahwa pelayanan Masya’ir di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas. 

“Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan karena overcapacity.”

Adapun Cak Imin menegaskan bahwa pembentukan pansus penyelenggaran haji tidak ada sangkut pautnya dengan PKB dan PBNU. Ia hanya menekankan bahwa pansus haji dibentuk karena Kemenag tidak transparan terkait data haji 2024. 

"Enggak ada urusannya dengan PKB dan PBNU, murni karena pekerjaan Komisi VIII yang meminta pansus angket haji karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai dari Kementerian Agama," ujarnya.

BPKH Defisit Ratusan Miliar

Menariknya, di tengah polemik penyelenggaran haji 2024, terungkap fakta bahwa neraca keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalami defisit anggaran sebesar Rp317,66 miliar pada 2023.

Dalam laporan keuangan 2023, BPKH mencatatkan defisit komperhensif konsolidasi sebesar -Rp594,72 miliar, sedangkan defisit konsolidasi yang diatribusikan kepada entitas induk mencapai -Rp317,66 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan, defisit operasional 2023 itu dipengaruhi oleh keputusan pemerintah dan DPR yang tidak memberikan tambahan biaya untuk jemaah haji lunas pada 2020 dan 2022 yang batal melaksanakan ibadah haji akibat pandemi Covid-19 yang akhirnya diberangkatkan pada 2023.

"Jadi defisit yang tergambar dalam laporan keuangan 2023 itu adalah efek karena ada beban tahun 2020, 2022 yang seharusnya dicatatkan sebagai beban masa lalu atau beban sebelumya tapi dicatatkan di tahun berjalan," kata Amri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, apabila dalam laporan keuangan entitas bisnis, transaksi yang terjadi dalam 2020 dan 2022 tidak dimasukkan dalam laporan operasional tahun berjalan. 

Sementara dalam laporan keuangan BPKH sebagai entitas pengelola dana publik, beban keuangan yang terjadi pada 2020 dan 2022 dan baru dieksekusi pada 2023 dicatatkan pada tahun berjalan dan masuk dalam laporan operasional.

"Ini simulasi, seandainya saya keluarkan, kan lunas tunda 2020 2022 kalau dilihat di keputusan Menteri Agama itu totalnya sekitar Rp1 triliun. Kalau kita keluarkan Rp1 triliun, dia tidak masuk transaksi tahun berjalan, artinya di sini positif, seharusnya positif, positif sekitar Rp500 miliar," kata Amri.

Tercatat dalam penyaluran untuk rekening virtual pada 2023 sebesar Rp3,17 triliun. Angka itu termasuk Rp1 triliun dana yang harus dibayarkan bagi jamaah haji tunda 2020 dan 2022 yang diberangkatkan pada 2023.

"Kalau yang Rp1 triliun tidak kami catat di laba operasional tahun berjalan tapi di transaksi neraca, laporan operasional akan positif," jelasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper