Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-fakta Pemeriksaan Wali Kota Semarang di KPK, Bakal Dipanggil Lagi?

KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024). 

Pada saat itu, penyidik KPK memeriksa Ita sebagai saksi. Dia hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang. 

Ita pun tidak sendiri. KPK turut memanggil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), yang notabene juga merupakan suaminya. Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu diperiksa ihwal beberapa proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Minggu (4/8/2024). 

Pemeriksaan Alwin, terang Tessa, sudah lebih spesifik. Penyidik mendalami keterangannya soal pihak-pihak swasta yang disertakan dalam sejumlah pengadaan di Pemkot Semarang. Namun, keduanya dipastikan hadir sebagai saksi. 

Tessa lalu mengungkap pihaknya berpotensi kembali memanggil Ita dan Alwin ke depannya. Penyidik disebut masih perlu mengklarifikasi berbagai alat bukti yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, beberapa lokasi yang turut digeledah oleh penyidik KPK yakni ruangan kerja dan rumah Wali Kota Semarang serta kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah.

"Ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Dugaan Korupsi Hingga Pemerasan

KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan hingga gratifikasi. 

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, sejauh ini penyidik menduga adanya dugaan korupsi pada pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

Untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan itu, KPK juga memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, Jumat (2/8/2024). Tessa menyebut Martono diperiksa ihwal pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Semarang pada tahun anggaran (TA) 2023. 

"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," ujarnya. 

Di sisi lain, penyidik KPK turut mengendus adanya dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang. Pemerasan itu diduga dilakukan terhadap PNS Pemkot Semarang, berupa pemotongan upah pungut. Namun, KPK belum membeberkan berapa persen dugaan pemotongan itu.

"Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ungkap Tessa.  

Blak-blakan Ita Soal Pilkada

Usai diperiksa penyidik, Kamis (1/8/2024), Ita sempat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota itu mengatakan, ketidakhadirannya pada panggilan penyidik dua hari sebelumnya karena harus menghadiri rapat paripurna. 

Ita menyebut telah memenuhi panggilan tersebut dan dilakukan sesuai prosedur. Dia enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaannya itu, termasuk soal pencalonannya kembali di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini. 

"Kalau pencalonan, saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar," tuturnya kepada wartawan.

Adapun KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keempat tersangka disebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sejalan dengan hal tersebut, penyidik juga sudah mengajukan empat nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper