Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Hevearita Rahayu Penuhi Panggilan KPK di Kasus Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis (1/8/2024). 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya dijadwalkan untuk hadir pada pemeriksaan, Selasa (30/7/2024), namun berhalangan karena harus menghadiri rapat paripurna terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang. 

"Betul saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024). 

Sebelum Hevearita alias Ita diperiksa penyidik, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sudah lebih dulu diperiksa penyidik Selasa lalu. Alwin, yang notabene juga suami dari Ita, diperiksa terkait dengan kasus yang sama sebagai saksi. 

Sebelum memulai pemeriksaan berbagai pihak, penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Beberapa lokasi yang ikut digeledah penyidik merupakan rumah dan ruangan kerja Wali Kota Semarang, serta kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah. 

KPK pun telah mengungkapkan bakal memulai pemeriksaan di kasus tersebut usai merampungkan upaya penggeledahan. Beberapa lokasi yang diketahui digeledah oleh penyidik seperti ruangan kerja serta rumah Wali Kota Semarang, serta kantor DPRD Jawa Tengah. 

Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik. 

Adapun KPK juga mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang. 

Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak empat orang juga masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper