Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Selasa (30/7/2024).
Dua saksi di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Panggilan pemeriksaan kepala daerah yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya itu dilakukan secara terpisah dengan tiga orang saksi lainnya.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, tiga orang saksi lainnya yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Semarang Binawan Febrianto serta Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin, diperiksa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bakal memulai pemeriksaan di kasus tersebut usai merampungkan upaya penggeledahan. Beberapa lokasi yang diketahui digeledah oleh penyidik seperti ruangan kerja serta rumah Wali Kota Semarang, serta kantor DPRD Jawa Tengah.
Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik.
Baca Juga
Adapun KPK juga mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang.
"Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," ungkap Tessa pada kesempatan terpisah kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak empat orang masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Secara terperinci, dari empat orang yang masuk ke dalam daftar cegah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
Adapun KPK menyebut akan memanggil para pihak saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan usai proses penggeledahan selesai.
Dalam keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan bahwa pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang belum lama ini naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang baru naik ke tahap penyidikan itu, papar Tessa, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi.
Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2023-2024. Proses penindakan terhadap kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin serta Wali Kota Hevearita sudah pernah dimintai keterangan.