Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Mbak Ita itu disebut telah mengofirmasi ketidakhadirannya pada sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Alasanya karena harus menghadiri rapat paripurna terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang.
Ita sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dia dijadwalkan untuk hadir bersama dengan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, yang notabene merupakan suaminya.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024 mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Adapun Alwin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tersebut sebagai saksi, Selasa (30/7/2024). Penyidik KPK disebut mendalami keterangannya terkait dengan di antaranya hasil penggeledahan yang turut dilakukan di kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Baca Juga
"Update-nya nanti kita sampaikan karena saya masih menunggu perkembangan dari penyidik. Iya [termasuk dikonfirmasi soal hasil penggeledahan]," ungkap Tessa.
Usai diperiksa, Alwin sempat mengakui dirinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadapnya. Meski merespons singkat, dia menegaskan bakal patuh terhadap proses hukum.
"Sesuai hukum aja. kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum. Nggih (iya, sudah terima SPDP)," jawabnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024) siang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Semarang Binawan Febrianto serta Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin.
Berbeda dengan Ita dan Alwin, mereka diperiksa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. KPK pun telah mengungkapkan bakal memulai pemeriksaan di kasus tersebut usai merampungkan upaya penggeledahan.
Beberapa lokasi yang diketahui digeledah oleh penyidik seperti ruangan kerja serta rumah Wali Kota Semarang, serta kantor DPRD Jawa Tengah.
Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik.
Adapun KPK juga mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang. Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak empat orang juga masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).