Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Barang Bukti Ini Selama Seminggu Lakukan Penggeledahan di Semarang

KPK menemukan dan menyita berbagai bukti terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita berbagai bukti terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penyitaan dilakukan setelah delapan hari melakukan penggeledahan di Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di Semarang, Kudus dan Salatiga selama 17-25 Juli 2024.

Tim penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta serta 2 kantor pihak lainnya.Selama penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas serta dokumen berisi catatan tangan. 

"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Selanjutnya, penyidik akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti tersebut kepada pihak-pihak terkait.Adapun lembaga antirasuah, terang Tessa, sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. 

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Di sisi lain, KPK hari ini memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sebelumnya dipanggil bersamaan dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, namun politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta penjadwalan ulang karena harus menghadiri rapat paripurna. 

"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024 mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," ucap Tessa. 

Sejalan dengan hal tersebut, Ita dan Alwin dikabarkan masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dua orang lainnya yaitu Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper