Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia Jalani Sidang Putusan Hari ini

Kemenlu melaporkan bahwa persidangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) Meriance Kabu digelar di Kuala Lumpur, pada hari ini, Selasa (30/7/2024).
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa persidangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) Meriance Kabu digelar di Kuala Lumpur, pada hari ini, Selasa (30/7/2024). 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan bahwa agenda persidangan WNI tersebut adalah untuk pembacaan putusan.

"Pada hari ini [30/7/2024], akan diadakan persidangan kasus Meriance Kabu di Kuala Lumpur dengan agenda pembacaan putusan," katanya, kepada awak media, pada Selasa (30/7/2024). 

Dia menjelaskan bahwa Meriance Kabu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Judha mengungkap bahwa PMI tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikannya pada 2014. 

"Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan [DNAA/dismissal not amounting to acquittal]," ucapnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral, dan pada akhinya kasus ini dibuka kembali pada awal 2024.

Adapun Judha menegaskan bahwa Kemenlu telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini. 

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan tersebut, dan diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu.

Seperti diketahui, Meriance Kabu, WNI asal NTT diselamatkan polisi Malaysia setelah mengalami kekerasan dan penganiayaan sadis dari majikannya, Ong Su Ping Serene.

Kabar tentang penyiksaan berat yang dialami Meriance Kabu sempat menggemparkan publik, pada Desember 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper