Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa persidangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) Meriance Kabu digelar di Kuala Lumpur, pada hari ini, Selasa (30/7/2024).
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan bahwa agenda persidangan WNI tersebut adalah untuk pembacaan putusan.
"Pada hari ini [30/7/2024], akan diadakan persidangan kasus Meriance Kabu di Kuala Lumpur dengan agenda pembacaan putusan," katanya, kepada awak media, pada Selasa (30/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa Meriance Kabu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Judha mengungkap bahwa PMI tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikannya pada 2014.
"Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan [DNAA/dismissal not amounting to acquittal]," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral, dan pada akhinya kasus ini dibuka kembali pada awal 2024.
Adapun Judha menegaskan bahwa Kemenlu telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini.
Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan tersebut, dan diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu.
Seperti diketahui, Meriance Kabu, WNI asal NTT diselamatkan polisi Malaysia setelah mengalami kekerasan dan penganiayaan sadis dari majikannya, Ong Su Ping Serene.
Kabar tentang penyiksaan berat yang dialami Meriance Kabu sempat menggemparkan publik, pada Desember 2014.