Bisnis.com, JAKARTA -- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan eks Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Ahmad Luthfi telah melakukan serah terima jabatan Kapolda Jateng ke Karobinkar SSDM Polri Irjen Ribut Hari Wibowo. Luthfi yang kini berpangkat Komjen telah ditugaskan di luar struktur yakni di Kemendag.
Dedi menyampaikan sesuai aturan yang berlaku, Ahmad Luthfi harus segera mundur dari jabatannya apabila telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik.
"Ya menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan aturan Pasal 7 ayat (2) UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan apabila terjun dalam Pilkada.
"Ya ketika menerima. Ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," tambahnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Partai Gerindra resmi mengusung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjadi bakal calon gubernur dalam ajang Pilkada Jateng 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, keputusan untuk mengusung Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur Jateng 2024 diambil langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan para petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Di Jawa Tengah, Pak Prabowo memutuskan adalah Irjen Pol. Drs H. Ahmad Lutfi menjadi calon gubernur provinsi Jawa Tengah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).