Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) membeberkan sejumlah pertimbangan yang diambil organisasi tersebut untuk menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan terdapat beberapa poin yang dimuat dalam risalah keputusan PP Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang.
Pertama, pengelolaan WIUP ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PP Muhammadiyah, salah satunya yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 anggaran dasar PP Muhammadiyah.
“Yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan,” kata Abdul saat konferensi pers di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024), yang juga disiarkan di kanal YouTube resmi Muhammadiyah.
Pertimbangan kedua, Abdul menyampaikan bahwa pengelolaan WIUP ini sesuai dengan pasal 33 undang-undang dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga
“Pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Abdul.
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, kata Abdul menjadi pertimbangan ketiga pihaknya menerima tawaran pemerintah untuk mengelola WIUP tersebut. Sebab, hasil Muktamar tersebut mengamanatkan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablik, dan bidang dakwah lainnya
“Keempat, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, dan sinergi perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” pungkas Abdul
Kelima, Abdul menuturkan bahwa Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi.
Poin Keenam, pengelolaan tambang dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih serta ramah lingkungan.
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (kerusakan) maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” tutur Abdul.
Kemudian, pada poin ketujuh Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
Lalu, pemberdayaan masyarakat membangun ekosistem yang ramah lingkungan riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” ujar Abdul.
Poin kedelapan, Muhammadiyah membentuk dan menunjuk tim pengelola tambang yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy.
“Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah,” tandas Abdul.