Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Investasi Forex Bodong oleh WNA India

Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus penipuan investasi trading forex bodong oleh WNA India dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus penipuan investasi trading forex bodong oleh WNA India dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan korban dan tersangka dalam kasus ini merupakan WNA India. Awalnya, tersangka FFS menawarkan korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas.

Korban ini diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar 5% dalam investasi trading forex tersebut. Merasa tertarik, korban kemudian menyetujui investasi tersebut lantaran dijanjikan modal yang ada bakal dikembalikan setelah satu tahun.

"Perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerjasama [investasi trading forex] tersebut dibagi dalam tiga cluster perjanjian," kata Hendri di Jakarta, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Perinciannya, perjanjian pertama dilaksanakan pada April 2021, yang di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50.000 kepada tersangka. Delapan bulan berjalan, korban mendapatkan keuntungan sebesar US$2.500.

Hanya saja, setelah memasuki bulan ke-12, korban sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan hingga akhirnya kembali melakukan perjanjian. Dalam perjanjian kedua ini, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan yang sama sebesar 50%.

Kembali tertarik, korban lagi-lagi menyetor modal sebesar US$250.000. Korban juga merasa masih percaya karena sempat mendapatkan keuntungan pada delapan bulan pertama.

Namun, dalam perjanjian kedua ini korban tak kunjung mendapatkan keuntungan. Tersangka kemudian kembali mengajukan perjanjian ketiga dengan modus membuat usaha yang keuntungannya bakal diupayakan untuk mengganti utang sebelumnya.

"Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, tersangka mengaku hanya menggunakan untuk investasi sebesar Rp1,5 miliar dan sisanya diduga digelapkan. FFS juga telah dilakukan penangkapan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun, Hendri mengimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan atau terlibat dalam investasi trading forex itu untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan ataupun terlibat kerjasama dengan tersangka ini bisa segera melaporkan kepada Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Hendri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper