Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyidik ulang kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidikan ulang tersebut dilakukan terkait dengan putusan di PN Tangerang.
"Perkembangan penanganan perkara Net 89 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Januari 2024 telah melakukan penyidikan kembali setelah adanya putusan sela di PN Tangerang," ujarnya saat dihubungi, dikutip Jumat (26/7/2024).
Putusan PN Tangerang itu, kata Chandra memuat soal pemeriksaan kembali korban investasi bodong robot trading Net89 dan kembali menetapkan tersangka awal di kasus tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban dan telah ditetapkan tiga tersangka awal [Deddy Iwan, Alwyn Aliwarga, dan Ferdi Iwan] yang terdiri dari 1 exchanger dan 2 sub exchanger," imbuh Chandra.
Selain itu, penyidik Bareskrim Dittipideksus juga diminta agar berkoordinasi dengan pihak luar negeri agar segera menangkap pengurus PT Simbiotik Multitalenta Indonesia atau pengelola Net89, yakni Andreyanto dan Anderson William.
Baca Juga
"Melakukan koordinasi dengan pihak terkait terhadap 2 orang pengurus PT SMI yang berada luar negeri untuk melakukan langkah-langkah yg diperlukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Penyidik telah menetapkan tiga petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur SMI, Erwin Saeful Ibrahim selaku member dan exchanger.
Sementara tersangka lainnya, Reza Shahrani alias Reza Paten (RS), Alwin Aliwarga (AAL atau AW), Ferdi Iwan (FI), David (D), Endro (ES atau E), DI, IR alias R, AR, YW, MA, dan ES alias E. Adapun, dalam kasus ini terdapat tersangka yang meninggal dunia yaitu Hanny Suteja (HS).
Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.
Para tersangka ini diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban.