Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang sebelumnya buron sejak 2022.
Putra merupakan pendiri platform Viral Blast Global, yang berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Kini, akibat kejahatan yang merugikan para member-nya, Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kejahatan perdagangan sekaligus dugaan pencucian uang.
Tersangka kasus penipuan investasi itu ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah sebelumnya melanggar aturan keimigrasian setempat. Pihak Imigrasi Bangkok dan Divisi Hubungan Internasional Polri lalu berkoordinasi, sebelum akhirnya tim Bareskrim menjemput Putra.
"Dan tadi malam Alhamdulillah semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Putra. Tiga tersangka lainnya yakni Rizky, Zainal dan Minggus Umboh sudah menjadi terpidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kini, Putra akan menjalani pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Aset-aset miliknya juga akan ditelusuri sebelum nantinya dilakukan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
"Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," ujar Samsul.
Modus operandi yang dilakukan Putra dan tiga orang lainnya yakni dengan mengajak korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan besar. Para korban dijanjikan untuk bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi dan bisa melakukan penarikan (withdrawal).
Akan tetapi, investasi tersebut ternyata hanya bisnis ilegal. Berdasarkan catatan Bisnis, PT Trust Global Karya juga diketahui merupakan perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, para kobran melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Putra lalu disangkakan melanggar pasal berlapis pada Undang-undang (UU) Perdagangan maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.