Bisnis.com, JAKARTA - BPOM memerintahkan untuk menarik dan memusnahkan Roti Okko. Namun, bukan hanya karena mengandung zat berbahaya.
Dilansir dari Antaranews, BPOM meminta Roti Okko dimusnahkan setelah ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Akan tetapi jika dilihat dari keterangan tertulis BPOM, Roti Okko perlu dimusnahkan bukan hanya karena mengandung zat berbahaya.
Produk dari perusahaan PT Abadi Rasa Food ini juga tidak memenuhi Cara Prodiksi Pangan Olahan yang baik.
"BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM.
Baca Juga
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana standar CPPOB dari BPOM, akan tetapi perusahan Roti Okko disebut tidak memenuhi standarnya.
Padahal sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.