Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Sebut SYL Terbukti Korupsi Rp44 Miliar, Hanya Dibebankan Ganti Rp14 Miliar

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000 terkait dengan perkara pemerasan di Kementan.
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000 terkait dengan perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Nilai uang pengganti itu lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL untuk membayar uang pengganti dari hasil pemerasan yang dilakukan olehnya sebagaimana dakwaan senilai Rp44,26 miliar dan US$30.000.

Adapun jaksa KPK di persidangan SYL tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan bersama-sama dan berlanjut dengan dua terdakwa lain, senilai Rp44,26 miliar dan US$30.000. Hanya saja, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. 

"Itu terbukti di unsur memaksa. Hanya ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum, bahwa menurut majelis hakim yang dinikmati atau diperoleh pak Syahrul Yasin Limpo dari Rp44 miliar itu hanya sebesar Rp14 miliar," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Tim jaksa KPK secara khusus menyoroti pertimbangan hakim perihal sembako yang dibagikan SYL dari hasil pemerasan terhadap pejabat maupun direktorat di Kementan. Hakim menilai sembako itu tidak menguntungkan SYL secara langsung, karena manfaatnya diterima oleh penerima. 

Meski demikian, Meyer kukuh memandang sembako hasil pemerasan itu menggunakan atribut Partai Nasdem, atau partai yang menaungi SYL. Oleh sebab itu, dia menilai sembako itu tetap ada kaitannya dengan terdakwa. 

"Kami sudah menguraikan itu tetapi majelis hakim yang mulia di tingkat pertama ini berbeda pandangan. Tentu itu akan kita pelajari dan bisa saja akan kita lakukan upaya hukum terhadap hal tersebut," ujarnya. 

Meyer menuturkan bahwa penegak hukum fokus untuk berupaya mengembalikan aset hasil korupsi (asset recovery), dalam hal kasus pemerasan di Kementan, senilai lebih dari Rp44 miliar. 

Dia menyinggung, sejauh ini aset-aset SYL yang sudah disita mencapai lebih dari Rp60 miliar. Saat ini pun, politisi Nasdem tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. 

Menurut Meyer, penyidikan kasus pencucian uang SYL sudah berjalan. Penyitaan aset maupun pemblokiran disebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.

Adapun jaksa itu belum memutuskan apabila akan melakukan banding terhadap putusan hakim. 

"Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan secara tim untuk mengambil langkah-langkah ke depannya," ujar Meyer. 

Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK. 

SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. 

Sementara itu, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper