Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Hormati Apapun Putusan Hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo

Nasdem akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara korupsi yang kini menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--DPP Partai Nasdem memastikan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara korupsi yang kini menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan bahwa pihaknya tidak mau ikut berkomentar mengenai perkara korupsi itu. Pasalnya, dia mengaku khawatir komentar dalam bentuk apapun bakal mengganggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Kita sepenuhnya akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Semua proses peradilan idealnya tidak boleh ada yang mengomentari, kita serahkan semua kepada hakim," tuturnya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dia meyakini bahwa Majelis Hakim Tipikor bakal mengganjar vonis secara transparan dan adil sesuai dengan fakta terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo para hari ini Kamis 11 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan hakim itu merupakan kristalisasi hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Syahrul Yasin Limpo bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Syahrul Yasin Limpo dipenjarakan selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

JPU meyakini terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi hingga Rp44,2 miliar dan USD300.000 selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper