Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Endus Korupsi Shelter Tsunami di NTB, Negara Rugi Sekitar Rp19 Miliar

Penyidik KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di NTB.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek pembangunan itu dilakukan pada 2014 silam. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2023. Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yaitu satu orang penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN. 

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (8/7/2024). 

Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah sejak tahun lalu melakukan penyidikan pada kasus tersebut. Dia mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) menjadi salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka. 

"Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah," katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Alex, sapaannya, menuturkan bahwa proyek pembangunan shelter tsunami di NTB itu bukan satu-satunya yang dibangun. Shelter serupa juga dibangun di beberapa daerah rawan bencana lain. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut di mana lokasi proyek shelter dimaksud. 

Alex lalu membuka kemungkinan nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu belum final. Dia menyebut pihaknya juga bisa dilibatkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara itu. 

"Dan nilai riilnya pasti kan akan dilakukan penghitungan oleh auditor pemerintah, atau BPK atau auditor forensik KPK," tutur pimpinan KPK dua periode itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper