Bisnis.com, JAKARTA - KPK mengungkapkan dari 9.500 caleg terpilih pada Pilkada Serentak, baru 82,66% atau 7.853 caleg yang telah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan hingga 1 Juli 2024, KPU telah memberikan data penetapan nama calon terpilih dari 252 KPU provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah calon terpilih yaitu sebanyak 9.500 Calon di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan data sementara yang telah diterima dari KPU per 1 Juli 2024, jumlah calon terpilih yang sudah menyampaikan sebanyak 7.853 calon terpilih atau 82.66 persen dari jumlah Calon berdasarkan hasil penetapan KPU," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (8/7).
Tessa menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah Calon Terpilih yang akan ditetapkan adalah sebanyak 20.462 orang.
"Dari 20.462 orang itu, jumlah Calon Terpilih KPU itu baru sebanyak 9.500 Calon," kata Tessa.
Dia mengimbau kepasa seluruh peserta pemilu 2024 untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga
Pasalnya, menurut Tessa, Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, semua peserta harus menyertakan tanda terima laporan kekayaan dari KPK untuk dilaporkan kepada KPU.
"Kalau tidak diiikuti aturan itu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ujarnya.