Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Usul Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Bertahap, Ini Alasannya

Tito Karnavian mengusulkan supaya pelantikan gubernur serta bupati atau wali kota baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan secara bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan supaya pelantikan gubernur serta bupati atau wali kota baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan secara bertahap.

Tito mengatakan bahwa sebelumnya Undang-undang (UU) tentang Pilkada menyebut aturan soal pelantikan serentak, sehingga penyelenggaraannya paralel dengan presiden dan wakil presiden dalam kurun waktu lima tahun sekali. 

Akan tetapi, Tito menilai pelantikan serentak secara sekali saja untuk 270 kepala daerah baru akan berdampak pada penundaan. Dia meyakini nantinya akan ada pihak yang menggugat atau mengajukan sengketa hasil pilkada. 

"Kita buat gelombang [pelantikan] pertamanya adalah [kepala daerah] yang tidak ada sengketa [hasil pilkada]. Ini belum final, tetapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan dengan Komisi II DPR kemudian dengan KPU, Bawaslu dan DKPP," jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Tito menjelaskan, nantinya pelantikan secara bertahap bisa dimulai pada 1 Januari 2025. Kepala-kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada gelombang pertama adalah yang hasil Pilkada-nya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Nantinya, pelantikan kepala daerah gelombang selanjutnya akan berdasarkan sesuai dengan hasil sengketa pilkada yang sudah mendapatkan putusan dari MK. 

"Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kepala daerah definitif yang 270. Kalau berakhir kan harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari," terang mantan Kapolri itu. 

Di sisi lain, purnawirawan Polri itu turut mewanti-wanti soal pejabat negara yang ingin ikut kontestasi pilkada serentak 2024. Dia mengingatkan ada persyaratan cuti bagi kepala daerah yang ingin maju di Pilkada serentak mendatang.

Sementara itu, dia meminta agar anggota legislatif DPR hingga DPRD kabupaten/kota, ASN serta TNI-Polri untuk mundur dari jabatannya apabila ingin maju di Pilkada serentak. 

"Itu risikonya biasanya ya tadi, kadang-kadang ada keinginan untuk memanfaatkan bawahan-bawaannya tadi kan," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper