Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina, sebagai wilayahnya.
Kemlu menyatakan bahwa pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," kata Kemlu RI, dalam pernyataan resmi di X, pada Senin (1/7/2024).
Pemerintah Israel sebelumnya berniat memperkuat permukiman Yahudi di Tepi Barat setelah beberapa negara mengakui Negara Palestina.
Juru bicara Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich mengatakan bahwa pemerintah Israel telah sepakat untuk mengakui 5 permukiman Israel di Tepi Barat yang dibangun secara ilegal.
Smotrich juga berencana mencairkan dana pajak kepada Otoritas Palestina (PA) yang telah dikumpulkan Israel atas namanya.
Baca Juga
Kantor Smotrich mengatakan keputusan mencairkan dana kepada PA adalah langkah yang akan mencakup anggaran 3 bulan terakhir.
Kemudian, setelah disahkan, permukiman Tepi Barat akan menjadi bagian dari Israel, dengan akses ke air, listrik, dan perawatan medis.
Sementara itu, Otoritas Palestina yang mengelola beberapa wilayah di Tepi Barat yang diduduki Israel, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dana dari Israel.
"Sejauh ini, belum ada uang atau pesan resmi dari pihak Israel yang diterima," kata seorang sumber resmi di Otoritas Palestina.
Smotrich adalah anggota kabinet Israel yang menentang pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Adapun dia telah lama menganjurkan untuk melakukan pembangunan permukiman sebagai cara mencegah Tepi Barat menjadi bagian dari Palestina.