Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri akan mengusut praktik tindak pidana dalam kasus peretasan menggunakan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang diduga dilakukan Lockbit 3.0.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan pihaknya terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk menuntaskan kasus peretasan tersebut.
"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Dia menambahkan, tim siber Polri bakal melakukan upaya mitigasi penyerangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kita tuntaskan, semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya agar tidak terjadi kembali. Kami akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan hasil forensik pihaknya menunjukkan bahwa virus yang menyerang server PDN berupa ransomware brain cipher atau brand 3.0.
Baca Juga
"Ini adalah yang terbaru setelah kita lihat sampai forensik dari BSSN, tentu ini perlu kita ketahui dan segera kita sampaikan juga ke instansi lainnya," ujar Hinsa dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (24/6/2024).
Pelaku penyerangan yang mengatasnamakan sebagai Lockbit 3.02 meminta tebusan US$8 juta atau setara dengan Rp131 miliar. Jika tidak dibayarkan, data yang telah diretas tidak akan dibuka.
Sebagaimana diketahui, PDN yang dikelola Kemenkominfo dan dipergunakan berbagai instansi lembaga pemerintah untuk menyimpan data krisis mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Laporan terakhir pada Minggu malam, (23/6/2024) Kemenkominfo memastikan layanan berangsur pulih, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang sempat terhambat layanannya lantaran server PDN down.
Kemenkominfo memastikan penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal. Terbaru, melalui surat edaran Kemenkominfo tersebut juga diberikan detail langkah-langkah pengajuan backup data PDN.