Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M.
Abdul Wachid yang juga Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M menjelaskan bahwa dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) RI telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 adalah 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus, pada 27 November 2023 lalu.
Menurutnya, kesepakatan itu mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92%.
Namun, dia mengatakan bahwa pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret lalu, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Adapun dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," tegasnya, di Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/06/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92%-8% karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus.
Oleh karena itu, dia dengan tegas meminta Menag RI untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92%-8% dan tidak mengubahnya menjadi 50%-50%.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," tambahnya.
Seperti diketahui, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah sebelumnya juga memberikan kritik tajam kepada Kemenag RI atas pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.
Dia mengatakan bahwa dari 20.000 kuota tambahan haji, hampir 50% digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8% yang selama ini disepakati.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag tersebut telah melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.