Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tol Trans Sumatra, Termasuk Eks Dirut Hutama Karya

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra

Salah satunya merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo.

Dalam keterangan tertulis KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Bintang merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaganya. Nama Bintang ditulis dengan inisial BP. 

Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis, Bintang, Rizal dan Iskandar sebelumnya sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Adapun dalam keterangan yang sama, KPK menyebut penyidik juga telah menyita 54 aset tanah milik Iskandar yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024. 

Tessa menyebut 54 aset tanah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. 

Secara terperinci, 32 dari 54 bidang tanah yang disita KPK itu berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Kemudian, 22 bidang tanah sisanya berlokasi di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. 

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," ujar Tessa dalam keterangan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper