Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
Budi diperiksa sebagai saksi, Rabu (5/6/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, dia mengaku pengadaan lahan yang diperkarakan KPK itu ditujukan untuk properti dan bukan terkait dengan Jalan Tol Trans Sumatra.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali menjelaskan bahwa penyidik memang tengah mendalami pengadaan lahan di sekitar jalan tol yang menyambungkan Pulau Sumatra itu. Fungsi lahan dimaksud menjadi subtansi dari penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
"Itu kan memang jalan di sekitaran itu, yang kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami. Di sekitaran jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ali pun belum membeberkan apa yang secara khusus didalami saat memeriksa Dirut Hutama Karya sebagai saksi. "Nah justru itu yang menjadi substansi penyidikan," kata juru bicara KPK itu.
Sebelumnya, Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh penyidik KPK kemarin. Dua orang saksi lainnya yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan swasta Irza Dwiputra Susilo.
Baca Juga
Usai keluar dari ruang pemeriksaan yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi membantah bahwa kasus dugaan korupsi dimaksud berkaitan dengan lahan Tol Trans Sumatra. Dia mengaku diperiksa penyidik KPK ihwal pembelian lahan di luar jalan tol yang menjadi penugasan pemerintah kepada Hutama Karya itu.
"Ada pembelian lahan. Bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol," ungkapnya kepada wartawan usai diperiksa KPK siang ini, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian mengungkap bahwa pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra itu ditujukan untuk pembangunan properti. Meski demikian, dia membantah apabila pengadaan lahan untuk pembangunan properti dimaksud untuk kepentingan Hutama Karya.
"Enggak [bukan properti untuk Hutama Karya]," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar belasan miliar rupiah itu.
Perkara itu diduga terkait dengan pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra atau JTTS yang dikerjakan oleh Hutama Karya pada tahun anggaran (2018-2020). Lembaga antirasuah telah menggeledah kantor pusat Hutama Karya dan anak usahanya Hutama Karya Realtindo di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Di sisi lain, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada kasus di salah satu BUMN Karya tersebut.