Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto mengungkap ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang membuatnya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/6/2024).
KPK memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pihak tersangka yang sudah ditetapkan oleh komisi antirasuah itu pada kasus di sektor pengadaan barang dan jasa tersebut. Selain Budi, penyidik turut memeriksa saksi lain yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan swasta Irza Dwiputra Susilo.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi membantah bahwa kasus dugaan korupsi dimaksud berkaitan dengan lahan Tol Trans Sumatra. Dia mengaku diperiksa penyidik KPK ihwal pembelian lahan di luar jalan tol yang menjadi penugasan pemerintah kepada Hutama Karya itu.
"Ada pembelian lahan. Bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol," ungkapnya kepada wartawan usai diperiksa KPK siang ini, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian mengungkap bahwa pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra itu ditujukan untuk pembangunan properti. Meski demikian, dia membantah apabila pengadaan lahan untuk pembangunan properti dimaksud untuk kepentingan Hutama Karya.
"Enggak [bukan properti untuk Hutama Karya]," lanjutnya.
Baca Juga
Pihak KPK sebelumnya mengonfirmasi kehadiran seluruh saksi yang dijadwalkan hari ini, termasuk Budi. Mereka dikonfirmasi telah hadir sejak pagi tadi.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar belasan miliar rupiah itu.
Perkara itu diduga terkait dengan pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra atau JTTS yang dikerjakan oleh Hutama Karya pada tahun anggaran (2018-2020). Lembaga antirasuah telah menggeledah kantor pusat Hutama Karya dan anak usahanya Hutama Karya Realtindo di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Di sisi lain, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada kasus di salah satu BUMN Karya tersebut.