Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Eks Dirut Hutama Karya Tersangka Kasus Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra

KPK menyebut mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra

Dalam keterangan tertulis KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Bintang merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaganya. Nama Bintang ditulis dengan inisial BP. 

Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis, Bintang, Rizal dan Iskandar sebelumnya sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Adapun dalam keterangan yang sama, KPK menyebut penyidik juga telah menyita 54 aset tanah milik Iskandar yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024. 

Tessa menyebut 54 aset tanah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. 

Secara terperinci, 32 dari 54 bidang tanah yang disita KPK itu berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Kemudian, 22 bidang tanah sisanya berlokasi di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. 

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," ujar Tessa dalam keterangan yang sama. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Budi diperiksa sebagai saksi, Rabu (5/6/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, dia mengaku pengadaan lahan yang diperkarakan KPK itu ditujukan untuk properti dan bukan terkait dengan Jalan Tol Trans Sumatra. 

Budi membantah bahwa kasus dugaan korupsi dimaksud berkaitan dengan lahan Tol Trans Sumatra. Dia mengaku diperiksa penyidik KPK ihwal pembelian lahan di luar jalan tol yang menjadi penugasan pemerintah kepada Hutama Karya itu.

"Ada pembelian lahan. Bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol," ungkapnya kepada wartawan usai diperiksa KPK siang ini, Rabu (5/6/2024).

Budi kemudian mengungkap bahwa pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra itu ditujukan untuk pembangunan properti. Meski demikian, dia membantah apabila pengadaan lahan untuk pembangunan properti dimaksud untuk kepentingan Hutama Karya.

"Enggak [bukan properti untuk Hutama Karya]," lanjutnya. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar belasan miliar rupiah itu.

Nilai kerugian keuangan negara itu nantinya akan dihitung dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper