Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan belum memiliki informasi terbaru terkait dengan perkembangan pencarian buron Harun Masiku.
Bahkan, Yasonna menekankan bahwa dirinya belum mengetahui informasi ihwal terpantaunya posisi buronan kelas kakap tersebut oleh pihak Imigrasi.
"Itu saya enggak tahu [keberadaan Harun Masiku]" katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut, Yasonna memilih bungkam dan hanya berkomentar senada untuk menegaskan bahwa dirinya tak memiliki informasi terkait dengan Harun Masiku.
"Saya enggak tahu," pungkas Yasonna yang merupakan kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan bahwa pihak Istana selalu optimistis bahwa buronan kelas kakap Harun Masiku dapat tertangkap.
Baca Juga
Menurutnya, tidak mustahil apabila Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu dekat.
“Mestinya, semestinya bisa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024).
Namun, Moeldoko enggan bicara saat ditanyai, apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengetahui progres penangkapan Harun Masiku.
Dia mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti sejauh mana orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui perkembangan isu dari buronan yang berasal dari PDIP itu.
“Ya enggak ngerti aku, emang gua Jaksa apa haha,” tandas Moeldoko.
Menurut catatan Bisnis, PDIP terseret pusaran kasus buronan kelas kakap Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK masih memiliki asa besar untuk menangkap Harun usai memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Adapun, Hasto telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.