Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Kusnadi dijadwalkan untuk hadir di KPK, Rabu (19/6/2024).
Kusnadi sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, Kamis (13/6/2024). Namun, pihak kuasa hukumnya menyebut Kusnadi meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya. Sebelum dipanggil, barang-barang milik Kusnadi ikut disita oleh penyidik KPK ketika dia mengawal Hasto pada pemeriksaan, Senin (10/6/2024).
"Untuk Kusnadi infonya besok Rabu jadwal pemanggilannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Tessa lalu mengonfirmasi bahwa pemanggilan Kusnadi esok hari merupakan pemanggilan ulang setelah tidak hadir dalam pemanggilan di pekan sebelumnya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Hasto akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa pada Juli 2024.
Untuk diketahui, handphone dan ATM milik Kusnadi ikut disita oleh penyidik KPK ketika pemeriksaan Hasto Senin pekan lalu. Barang-barang milik Kusnadi itu ikut disita bersamaan dengan handphone dan buku catatan pribadi milik Hasto.
Baca Juga
Pihak Kusnadi sebelumnya mengklaim bahwa staf Hasto itu trauma akibat dibentak penyidik saat dilakukan penyitaan. Pengacara Ronny Talapessy mengatakan kliennya itu masih trauma saat dilakukan pemanggilan.
"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima dibentak-bentak saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Barang pribadi ada ATM isinya Rp700.000 untuk keperluan istri dan anaknya," ujar Ronny kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Keberadaan Harun Masiku
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun Masiku serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.