Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPK Soal Staf Hasto Klaim Dibentak Penyidik : Itu Akan Diuji

KPK menanggapi klaim staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang diduga memperoleh perlakuan tidak menyenangkan penyidik.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengaku memperoleh perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik, Senin (10/6/2024).

Kusnadi seharunya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku hari ini, Kamis (13/6/2024). Namun, pihak Kusnadi meminta KPK untuk menjadwalkan kembali pemeriksaannya karena diklaim masih trauma akibat dibentak penyidik. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur lalu mengatakan nantinya klaim Kusnadi akan diuji oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apalagi, tim hukum Kusnadi maupun Hasto sudah melaporkan penyitaan barang-barang milik mereka ke Dewas KPK hingga Komnas HAM. 

"Itu nanti akan dilihat, diuji. Sebetulnya, yang kepentingan kami memanggil Pak KS [Kusnadi] ini, karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan. Kalau tidak salah, yang disita itu akan ditanyakan," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (13/6/2024).

Oleh sebab itu, penyidik KPK disebut akan mengklarifikasi terkait dengan barang-barang milik Kusnadi.

Asep juga menyampaikan bahwa sudah ada ribuan orang yang diperiksa di KPK. Dia memastikan lembaganya telah melengkapi berbagai fasilitas mulai dari AC hingga CCTV untuk kenyamanan para pengunjung KPK. 

Khususnya juga untuk saksi, lanjut Asep, KPK turut memberikan waktu kepada saksi atau pihak yang dimintai keterangan untuk makan siang maupun beribadah. 

Oleh sebab itu, Asep mengatakan klaim Kusnadi nantinya akan diuji. Apalagi, upaya paksa tersebut sudah dilaporkan. 

"Ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat di sana. Kita kan diuji di Komnas HAM, diuji tadi di Dewas, kemudian di yang lainnya. Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggungjawabkan apa yang kami akan proses ini," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Kusnadi batal memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa pada kasus Harun Masiku, Kamis (13/6/2024). 

Penyidik KPK memanggil Kusnadi usai menyita handphone saat pemeriksaan Hasto awal pekan ini, Senin (10/6/2024). Penyidik juga menyita handphone dan catatan pribadi Hasto dari Kusnadi. 

Pihak penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa kliennya itu masih trauma atas perlakuan penyidik saat penyitaan barang-barang miliknya. 

"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima dibentak-bentak saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Barang pribadi ada ATM isinya Rp700.000 untuk keperluan istri dan anaknya," ujar Ronny kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara). 

Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan. 

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper