Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Staf Hasto Usai HP-nya Disita Penyidik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kusnadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Kusnadi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya ikut mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi, Senin (10/6/2024).

Untuk diketahui, pada saat itu barang-barang milik Hasto serta Kusnadi disita oleh penyidik KPK. Meski demikian, KPK menyebut Kusnadi sampai dengan siang ini belum menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

"Sampai siang ini, saksi belum hadir," kata anggota tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penyidik KPK menyita handphone dan buku catatan Hasto dari Kusnadi saat Sekjen PDIP itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Handphone dan kartu ATM Kusnadi pun turut disita oleh penyidik, kendati dia saat itu bukan saksi yang dipanggil KPK. Pihak KPK menyampaikan bahwa penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP 2019-2024 yang kini masih menjadi buron.

Dia diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang sebelumnya sudah selesai menjalani masa hukuman pidana penjara. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menyatakan bahwa penyitaan barang-barang Hasto dan Kusnadi sudah disertai surat perintah.

Meski demikian, Dewas akan mempelajari ihwal upaya paksa itu lantaran kubu Hasto kini resmi melaporkannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK.

Selain ke Dewas, berdasarkan catatan Bisnis, kini tim penasihat hukum Hasto dan Kusnadi sudah melaporkan upaya paksa oleh penyidik KPK itu ke Komnas HAM. Siang ini, mereka juga berencana untuk membuat laporan ke Mabes Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper