Bisnis.com, JAKARTA -- Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus Harun Masiku, Kamis (13/6/2024).
Penyidik KPK memanggil Kusnadi usai menyita handphone saat pemeriksaan Hasto awal pekan ini, Senin (10/6/2024). Penyidik juga menyita handphone dan catatan pribadi Hasto dari Kusnadi.
Pihak penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa kliennya itu masih trauma atas perlakuan penyidik saat penyitaan barang-barang miliknya.
"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima dibentak-bentak saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Barang pribadi ada ATM isinya Rp700.000 untuk keperluan istri dan anaknya," ujar Ronny kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Oleh sebab itu, pihak Kusnadi meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi," lanjut Ronny.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkap bahwa Hasto juga akan dipanggil kembali dalam kasus Harun Masiku.
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa Sekjen PDIP itu telah meminta dijadwalkan kembali pemanggilannya pada Juli 2024.
"Saya diberi tahu akan dipanggil lagi. Cuma Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi enggak perlu panggilan kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, rabu (12/6/2024).
Di sisi lain, Alex juga mengungkap bahwa pimpinan meminta penyidik menunda pencegahan Hasto ke luar negeri. Hal itu kendati penyidik telah mengusulkan pencegahan mantan anggota DPR itu.
"Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum, dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," ujar pimpinan KPK dua periode itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.