Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan UU Polri Sejak Pekan Lalu

Istana Kepresidenan mengonfirmasi sudah menerima rancangan revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri.
Personel kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Bacuya 2023 di Alun-alun Utara, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023). - ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Personel kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Bacuya 2023 di Alun-alun Utara, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023). - ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi sudah menerima rancangan atau draf revisi Undang-undang (UU) TNI dan UU Polri

Kedua draf perubahan UU tersebut sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (7/6/2024) atau pekan lalu. 

"RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono usai dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (13/6/2024). 

Saat ini, pihak Istana menyebut Setneg akan menelaah draf revisi UU TNI dan UU Polri untuk proses selanjutnya. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, revisi UU No.34/2004 tentang TNI di antaranya mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira. Sementara itu, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 58 tahun. 

Kemudian, draf revisi UU TNI turut mengatur jabatan fungsional, yakni prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 65 tahun. 

Perwira tinggi bintang empat juga dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali sebagaimana keputusan presiden. 

Sementara itu, draf revisi UU No.2/2002 tentang Polri turut mengatur soal usia dinas para anggota kepolisian. Salah satunya untuk memperpanjang usai pensiun anggota Korps Bhayangkara. 

Saat ini, UU Kepolisian mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri yaitu 58 tahun dan bagi anggota yang dirasa memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun. Meski demikian, aturan itu ingin diubah. 

"Mana kala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang, kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon I tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," jelas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper