Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Larangan Saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Umat Islam

Umat islam wajib tahu, ini larangan yang harus dijauhi saat menjalankan ibadah haji
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi umat islam yang akan menunaikan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selama dalam keadaan ihram. Salah satunya, menjauhkan diri dari segala larangan agar kesempurnaan ibadah haji dapat tercapai.

Dilansir dari laman resmi NU, menurut pendapat para ulama syafi’iyah menyebutkan ada kurang lebih sepuluh larangan yang harus dihindari umat muslim saat ibadah haji. Apabila ada jamaah yang melanggar, maka harus menerima dan menjalankan sanksi yang telah ditetapkan.

Syekh Abu Syuja dalam Taqrib mengatakan,

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya: Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan bahan. Demikian juga bermesraan dengan syahwat.

Larangan Saat Ibadah Haji

1. Melakukan hubungan suami istri

Pasangan suami istri yang menunaikan ibadah haji bersama, tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan (jimak) atau melakukan segala tindakan lain yang dapat membangkitkan hawa nafsu (syahwat).

Selain itu, jamaah laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim atau belum ada ikatan pernikahan dilarang berpegangan tangan, berpelukan, atau berciuman. Hal ini sudah diatur dalam alquran, Allah SWT berfirman:

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats (jimak), berbuat fasiq (dosa), dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS Al-Baqarah: 197).

2. Melakukan perbuatan tercela atau maksiat

Para jamaah haji dilarang atau haram hukumnya melakukan perbuatan maksiat yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Selain itu, tindakan tercela lainnya seperti berbohong, mencuri, menghina, dan perbuatan sejenisnya juga wajib dihindari saat dalam keadaan berihram.

3. Mengenakan parfum

Jamaah haji diharamkan mengenakan parfum atau wangi-wangian pada pakaian, badan, atau alas kaki selama masih berihram. Namun, para jamaah tetap dapat menggunakannya sebelum mengucapkan niat ihram.

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ

Artinya, “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari).

4. Mencukur rambut dan bulu di tubuh

Para jamaah yang menunaikan ibadah haji diharamkan untuk menghilangkan bulu yang tumbuh di anggota tubuh. Mulai dari memotong, mencukur, membakar, mencabut, atau meminum obat yang dapat menghilangkan bulu selama ihram.

Namun, jamaah dapat melakukan pembersihan bulu atau rambut melalui proses tahalul setelah melaksanakan wukuf, tawaf, dan sai.

Jika terpaksa mencukur rambut karena sakit, jamaah perlu memilih diantara tiga opsi: berpuasa selama 3 hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

5. Memotong kuku

Umat muslim yang menjalani ibadah haji diharamkan memotong atau menggunting kuku tangan maupun kaki selama masa ihram. Namun, para jamaah diperbolehkan memotong kuku yang patah tanpa terkena sanksi fidyah apabila terasa sakit atau terganggu.

6. Menutup kepala

Khusus jamaah laki-laki diharamkan menutup bagian kepala dengan menggunakan sorban, peci, topi, atau penutup lainnya selama masa ihram. Hal ini tertera dalam hadits Bukhari, Rasulullah bersabda:

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ

Artinya, “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala,” (HR Al-Bukhari).

7. Mengenakan pakaian berjahit

Jamaah haji tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit yang menutupi tubuhnya selama masa ihram, selain disebabkan karena uzur. Namun, jamaah diperbolehkan menggunakan sandal dengan syarat tidak menutupi seluruh jarinya. Hal ini tertera dalam hadits Bukhari.

“Dari Abdullah bin 'Umar ra, seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki,” (HR Al-Bukhari).

8. Menutup wajah bagi wanita

Khusus jamaah wanita diharamkan untuk menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama masa ihram. Jika terdapat kain yang menutupi wajahnya tanpa sengaja, maka harus segera menyingkap kain tersebut. Selain itu, wanita juga tidak diperbolehkan memakai sarung tangan selama ihram.

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ

Artinya, “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan,” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

9. Nikah atau menikahkan

Para jamaah haji yang masih dalam masa ihram, diharamkan untuk menikah atau menikahkan seseorang. Apabila akad tetap berlangsung maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Rasulullah saw bersabda:

لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ

Artinya, “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan,” (HR Muslim).

10. Membunuh hewan

Umat muslim yang sedang dalam keadaan ihram, diharamkan menjebak, membunuh, atau berburu hewan apapun untuk dimakan. Jika hal ini terjadi, jamaah wajib mengganti dengan binatang yang sebanding. Misalnya, sapi diganti dengan sapi dan burung harus diganti burung.

Allah berfirman:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

Artinya, “Diharamkan bagimu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram,” (QS Al-Maidah: 96). (Nur Afifah Azahra Aulia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper