Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan, dengan mencabut izin operasionalnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, permintaan itu dilakukan mengingat banyaknya terjadi modus penipuan terhadap para calon jemaah haji Indonesia.
"Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (12/6/2024).
Dia juga meminta Kemenag RI untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hampir setiap musim haji selalu terjadi penipuan dengan banyaknya korban dengan modus yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, maka menurutnya MUI meminta Kemenag juga harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.
"Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan.
Dia menegaskan bahwa seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI," tambahnya.