Bisnis.com, JAKARTA- Haji menjadi ibadah yang masuk ke dalam rukun islam ke 5. Bagi para umat muslim yang menunaikan, wajib mengetahui segala rangkaian kegiatan mulai dari rukun, wajib, sunnah, agar pelaksanaan ibadah bisa maksimal.
Dilansir dari laman resmi NU dan islamic-relief.org.uk, rukun haji menjadi syarat yang wajib dilaksanakan saat ibadah di tanah suci.
Karena, rukun ini digunakan untuk menentukan keabsahan ibadah yang tidak dapat digantikan dengan denda.
Rukun Pelaksanaan Haji
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf ifadah
4. Sa’i
5. Tahalul
Jika ada seorang muslim yang tidak menjalankannya, maka ibadah haji dinyatakan batal dan harus diulang. Sebab itu, setiap muslim wajib memperhatikan dan mempelajari rukun haji. Adapun sunnah lainnya yang harus dilaksanakan. Simak urutan haji berikut ini.
Baca Juga
Berikut Urutan Ibadah Haji yang Lengkap
1. Memulai ihram dari Miqat
Ihram menjadi rukun haji yang wajib dilakukan, dimana seseorang berniat untuk melaksanakan haji atau umrah ke Mekkah. Karena, melalui niat seseorang dapat membedakan suatu ibadah dengan ibadah lainnya. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan:
فالإحرام هو النية بالقلب وهي قصد الدخول في الحج أو العمرة
Artinya: Ihram adalah niat dalam hati, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Menurut Imam An-Nawawi, niat haji harus dimantapkan bagi setiap muslim yang menjalankannya mulai dari hati, dilafalkan, dan diiringi dengan talbiyah.
ينبغي لمريد الاحرام أن ينويه بقلبه ويتلفظ بذلك بلسانه فَيَقُولُ بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْت بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ إلى آخر التلبية فهذا أكمل ما ينبغي له
Artinya: Orang yang ingin ihram harus berniat dalam hati, melafalkan niat, dan bertalbiyah. Hendaklah dia mengatakan dalam hatinya sembari dilafalkan, ‘nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaik allahumma labbaik, aku niat haji dan berihram karena Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah’, hingga akhir lafal talbiyah. Ini termasuk niat yang paling sempurna.
Ihram harus dilaksanakan sebelum pergi ke miqat dan diakhiri dengan tahalul. Ketika seorang muslim telah melakukan ihram, artinya mereka harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang harus dikerjakan dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Karena itu, setiap umat muslim yang menunaikan haji wajib melaksanakan wukuf mulai dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf ini dilakukan sebagai pembeda antara ibadah haji dan umroh.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajji menyatakan, jamaah haji yang berada di Arafah pada rentang waktu wukuf meskipun hanya sejenak. Mereka dianggap sah wukufnya dan dinyatakan telah melaksanakan ibadah haji.
Apabila terdapat jamaah haji yang tidak di Arafah saat waktu wukuf, maka dianggap telah gugur dalam menjalankan kewajiban rukun haji. Hal ini membuat mereka dianggap belum pernah melaksanakan ibadah haji dan tetap mempunyai kewajiban berhaji pada tahun yang akan datang.
3. Thawaf ifadah
Jamaah haji harus melaksanakan thawaf ifadah untuk memenuhi kewajiban rukun haji. Thawaf ifadah dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan gerakan berlawanan arah jarum jam. Saat thawaf, para jamaah juga diharuskan membaca talbiyah. Jamaah laki-laki disarankan bersuara nyaring, sementara perempuan disarankan lirih.
Pelaksanaan thawaf ifadah dimulai saat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai kapan saja. Namun, lebih utama dilakukan pada hari-hari tasyrik.
4. Sa’i
Para jamaah haji yang telah melaksanakan thawaf ifadah, selanjutnya harus menjalankan prosesi sa’i. Di mana setiap jamaah harus berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah secara bolak-balik sebanyak tujuh kali. Pelaksanaan sa’i dimulai dengan membaca niat kemudian berjalan kaki dari Bukit Shafa sampai menuju lampu hijau pertama. Selanjutnya, dari lampu hijau pertama ke lampu hijau kedua, jamaah harus berlari kecil hingga sampai Bukit Marwah.
5. Menginap di Muzdalifah
Mabit atau menginap di Muzdalifah merupakan rangkaian haji yang dilaksanakan setelah waktu maghrib hingga terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selama bermalam di Muzdalifah, para jamaah dianjurkan membaca talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, dan membaca quran guna mendekatkan diri kepada Allah.
6. Melempar jumroh aqabah
Para jamaah, dapat melemparkan jumroh aqobah sebagai syarat memenuhi rangkaian ibadah haji yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam pelaksanaanya, para jamaah harus melemparkan batu kecil sebanyak tujuh kali ke tiga tiang yang berbeda. Namun, perlu diperhatikan untuk melemparnya secara bertahap yaitu satu per satu.
7. Mencukur rambut
Jamaah haji yang telah melakukan pelemparan jumroh aqabah, selanjutnya dapat melaksanakan prosesi cukur rambut minimal tiga helai. Namun, jamaah juga diperbolehkan apabila ingin menggunduli rambutnya.
8. Melempar tiga jumroh
Rangkaian berikutnya, jamaah haji harus melempar tiga jumroh pada hari-hari tasyrik mulai dari tanggal 11 - 13 Dzulhijjah. Pelaksanaanya dilakukan pada tiga lokasi berbeda, yaitu Jumroh Ula dekat arah Haratullisan, Jumroh Wusto yang berada di antara lokasi Jumroh Ula dan Jumroh Aqabah, serta Jumroh Aqabah yang berada di perbatasan Mina dan Mekah.
9. Mabit di Mina
Para jamaah harus melakukan mabit di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika jamaah sudah melaksanakan lempar jumroh, maka sudah diperbolehkan untuk meninggalkan Mina atau Nafar Awal dan Nafar Tsani. Nafal awal merupakan kegiatan menginap selama dua malam di Mina, sementara Nafar Tsani dilakukan selama 3 malam di Mina.
10. Thawaf wada
Thawaf wada atau thawaf perpisahan dilaksanakan saat jamaah haji akan meninggalkan Kota Suci Mekah. Thawaf dilakukan dengan diawali niat, kemudian mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Setelah itu, jamaah melaksanakan salat sunah tawaf 2 rakaat dan dilanjutkan berdiri menuju ke multazam dengan mengucapkan doa.
Jika jamaah haji perempuan sedang sakit atau haid, maka tidak diwajibkan melaksanakan thawaf wada dan tidak dikenai denda.
11. Tahalul
Para jamaah haji wajib melakukan tahalul untuk menyempurnakan ibadah rukun haji. Tahalul dilaksanakan dengan cara memotong rambut minimal tiga helai, sebagai syarat sudah diperbolehkan atau dibebaskan dari ihramnya.
Tahalul terbagi menjadi tahalul pertama dan kedua. Tahalul pertama menandakan seorang jamaah sudah melaksanakan tiga macam urutan haji, mulai dari melempar jumrah aqabah, thawaf ifadah, hingga mencukur rambut. Sementara tahalul kedua, dilakukan ketika para jamaah sudah melaksanakan tiga urutan haji seperti melempar jumroh aqabah, cukur rambut, thawaf ifadah, dan sa’i. (Nur Afifah Azahra Aulia)