Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meringkus terduga pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap artis, Ria Ricis sebesar Rp300 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka itu berinisial AP yang ditangkap pada Senin (10/6/2025) sekitar 01.20 WIB di Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Kemudian, terdapat sejumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik yaitu ponsel merek Oppo, kartu SIM, dua nomor hp yang digunakan pengancaman dan tiga akun media sosial TikTok hingga Instagram.
Lebih lanjut, kata Ade, untuk sementara tersangka AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi. Modusnya, AP melakukan peretasan terhadap dokumen pribadi milik Ricis.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman," tambah Ade.
Baca Juga
Pengancaman itu kemudian dilayangkan melalui manajer atau asisten Ria Ricis agar bisa mendapatkan uang Rp300 juta. Namun demikian, uang tersebut belum sempat dikirimkan oleh Ria Ricis.
Adapun, dalam melancarkan aksinya, AP menggunakan rekening temannya bernama Jacky untuk disiapkan menampung uang hasil pemerasan tersebut.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tsk yang dipinjam nomor rekening nya. dan Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, sejauh mana keterlibatan sdr J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka AP terancam dengan jeratan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 UU No.1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.