Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis oleh orang tak dikenal (OTK) bukan terkait dengan penyebaran video maupun foto syur atau vulgar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Ria Ricis oleh penyidik sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur," kata Ade kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dua nomor ponsel mengancam Ria Ricis. Pengancam, melalui dua nomor itu memeras Ricis untuk mengirim Rp300 juta ke rekening bank swasta atas nama Jacky.
"Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan terhadap Ria Ricis ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup pada Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024). Dia mengaku diancam oleh orang tidak kenal soal menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp300 juta.
"Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Adapun, Ria Ricis juga telah diperiksa dan menyerahkan alat bukti dalam kasusnya ini. Dia juga mengaku tas ancaman itu, berlangsung selama lima hari.