Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU yang telah berkomunikasi terkait izin tambang.
Bahlil mengaku proses komunikasi dengan PBNU berlangsung cukup intens. Sementara itu untuk ormas yang lain masih perlu sosialisasi. Ia optimistis apabila sosialisasi telah dilakukan maka akanbanyak ormas agama yang berminat minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tambang batu bara tersebut.
"Kita belum menawarkan (ke ormas), baru NU mereka datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum. Karena kita belum jemput bola. PP-nya kan baru jadi," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Adapun, Bahlil menekankan bahwa pemerintah masih giat mensosialisasikan kebijakan bagi-bagi tambang ke ormas keagamaan. Hal itu dilakukan supaya polemik terkait kebijakan tersebut tidak berlarut-larut.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan. Setelah itu kami baru akan mengkomunikasikan," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/6/2024)
Bahlil menjelaskan saat ini masih melakukan komunikasi juga dengan ormas agama termasuk bagi pihak-pihak yang menolak. Harapanya dengan pendekatan secara langsung, maka setiap organissi dapat lebih mengerti terkait maksud dari perubahan PP baru ini.
Baca Juga
"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau menerima alhamdulillah kan, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan. Tapi saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik," ucapnya.
Tak hanya itu, Bahlil melanjutkan bahwa sebenarnya aoabila IUPK tidak diambil oleh ormas, pemerintah pun tidak akan tergesah-gesah untuk melakukan pelelangan kembali.
"Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya tidak bisa dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan," katanya.