Bisnis.com, JAKARTA - Pemimpin Pusat (PP) Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan alasannya yakni agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi hingga negara.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/6/2024), dilansir dari Antara, Minggu (9/6/2024).
Abdul mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
Organisasi keagamaan Islam nonpemerintah itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
Baca Juga
Sementara itu, ormas besar lainnya yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan telah mengajukan izin usaha pertambangan khusus.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sempat mengatakan bakal menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat. Dia menegaskan NU tidak serta merta setuju dengan lokasi konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
"Jika NU diberi konsesi di tengah permukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung lantai 1 Gedung PBNU, Kamis (6/6/2024), seperti dikutip dari laman resmi NU, Sabtu (8/6/2024).
PBNU, menurut Gus Yahya, sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu menandaskan sumber daya alam (SDA), terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia, perlu dikelola dengan sebaik mungkin dan dapat dimanfaatkan secara Bersama-sama.
Karena itu, Gus Yahya tegas menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia yang hanya dimiliki oleh perorangan. “Konsesi SDA dan tambang tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi."
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tertanggal 30 Mei 2024.
Dalam PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pada PP No. 25/2024, dalam bagian kedua Bab VI ditambahkan 1 paragraf, yaitu paragraf 3 yang berbunyi Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Isinya, yaitu di antara pasal 83 dan pasal 84, disisipkan satu pasal tambahan, yaitu pasal 83A yang berisikan 7 ayat.