Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini resmi meneken PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tertanggal 30 Mei 2024.
Dalam PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.