Bisnis.com, JAKARTA--DPR meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyebut bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih tidak menentu. Ditambah lagi, para pekerja, menurut Alifudin, harus dipotong pendapatannya yang bisa berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan semua masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tutur Alifudin di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Dia menilai keputusan pemerintah terkait Tapera tersebut juga berpotensi mencekik pekerja mandiri. Menurutnya, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.
Menurutnya, pekerja diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah untuk mengambil uang dari pekerja dan berdalih untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Baca Juga
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan semua peraturan tersebut.
"Batalkan aturan ini karena meresahkan masyarakat," ujarnya.