Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Desak Pemerintah Batalkan Aturan Tapera

PKS meminta pemerintah membatalkan aturan terkait potongan Tapera.
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA--DPR meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyebut bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih tidak menentu. Ditambah lagi, para pekerja, menurut Alifudin, harus dipotong pendapatannya yang bisa berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan semua masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tutur Alifudin di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Dia menilai keputusan pemerintah terkait Tapera tersebut juga berpotensi mencekik pekerja mandiri. Menurutnya, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. 

Menurutnya, pekerja diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah untuk mengambil uang dari pekerja dan berdalih untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan semua peraturan tersebut.

"Batalkan aturan ini karena meresahkan masyarakat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper