Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Joe Biden Sebut Trump Tidak Layak Untuk Kembali Menjabat Sebagai Presiden AS

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menyebut Mantan Presiden Donald Trump tidak layak untuk memimpin karena status hukum yang menjeratnya.
Presiden AS Joe Biden berbicara di Indian Treaty Room, Gedung Putih pada Senin (27/11/2023). - Bloomberg/EPA/Michael Reynolds
Presiden AS Joe Biden berbicara di Indian Treaty Room, Gedung Putih pada Senin (27/11/2023). - Bloomberg/EPA/Michael Reynolds

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menyebut Mantan Presiden Donald Trump tidak layak untuk memimpin karena status hukum yang menjeratnya.

Trump menjadi presiden AS pertama yang divonis bersalah dan dihukum karena kejahatannya pada pekan lalu.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Amerika, seorang mantan presiden yang merupakan terpidana penjahat kini mencalonkan diri sebagai presiden,” kata Biden dikutip dari Reuters pada Selasa (4/6/2024).

Biden menilai, dengan terpilihnya Trump sebagai presiden Amerika Serikat di periode selanjutnya dapat merusak sistem peradilan di AS. Menurutnya, Trump berpeluang untuk mencurangi sistem peradilan yang ada.

“Tetapi meskipun hal ini meresahkan, yang lebih merusak adalah serangan habis-habisan yang dilakukan Donald Trump terhadap sistem peradilan Amerika,” lanjut Biden.

Biden juga menyebut Trump "tertekuk" dan tidak bisa menerima kekalahan. Dirinya menekankan komentar Trump sebelumnya tentang penghentian Konstitusi Amerika Serikat dan keinginannya untuk menjadi diktator ketika menang periode selanjutnya.

"Sepanjang kampanye ini, Trump telah menegaskan bahwa ia berupaya membalas dendam. Sekarang, setelah hukuman pidananya, jelas ia khawatir mengenai kebebasannya," kata Biden.

Merespons hal tersebut, salah satu Juru Bicara Tim Kampanye Trump mengatakan bahwa hal tersebut "memalukan" bagi tim kampanye Biden untuk menyebut Trump sebagai penjahat yang dihukum.

Diketahui sebelumnya, putra Biden, Hunter, diadili untuk kasus pidana terhadapnya atas pembelian dan kepemilikan senjata api pada 2018. Tuntutan pidana tersebut diyakini turut berpengaruh terhadap Biden dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.

Dilansir dari survei yang dilakukan Reuters/Ipsos pekan lalu, hasilnya menunjukkan bahwa 10% pemilih Partai Republik cenderung tidak memilih Trump pada pemilihan presiden selanjutnya setelah Trump dijatuhi hukuman.

Adapun, Trump masih menghadapi tuntutan pidana dalam 3 kasus lainnya yakni kasus campur tangan pemilu Georgia, kasus dokumen Florida, dan kasus campur tangan pemilu federal.

(Nona Amalia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper