Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karen Sebut Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan LNG Bisa Berdampak ke Pertamina

Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengklaim perseroan bisa terdampak akibat tuntutan yang dilayangkan KPK.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang juga Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengklaim perseroan bisa terdampak akibat tuntutan pidana yang dilayangkan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (30/5/2024), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Dia disebut terbukti bersalah dalam kasus pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Tidak hanya itu, jaksa turut membebani Karen dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total setara dengan Rp2,7 miliar. Sementara itu, CCL juga dibebani uang pengganti kerugian sebesar US$113,83 juta. 

Usai persidangan, Karen kukuh mengeklaim bahwa Pertamina meraup untung sebesar US$91 juta berkat kontrak pengadaan LNG dengan CCL. Dia menyebut kerugian seperti yang dialami pada 2020-2021 ketika pandemi Covid-19, berada di luar kendalinya lantaran sudah tidak lagi menjabat direktur utama. 

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas kebijakan pengadaan LNG dengan CCL. 

"Apakah saya tahu di 2019 atau 2020 akan ada pandemi? Kan saya enggak tahu. Atau misalnya kebijakan ini menjadi suatu tindak pidana korupsi, jangan harap Pertamina bisa menyaingi BUMN-BUMN internasional atau perusahaan-perusahaan swasta lain," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). 

Menurutnya, hanya jual-beli LNG antara Pertamina dengan CCL yang diperkarakan pidana oleh penegak hukum karena merugi pada pandemi Covid-19. Padahal, klaimnya, banyak perusahaan lain yang saat itu melakukan bisnis LNG dengan proyek anak usaha Cheniere Energy tersebut dan merugi. 

Di sisi lain, dia menyebut CCL bisa memutus secara sepihak kontrak pengadaan LNG dengan Pertamina apabila jaksa membebankan ganti rugi kepada perusahaan itu sebesar US$113,83 juta (setara Rp1,83 triliun berdasarkan kurs jisdor BI Rp16.160 per dolar AS). 

Menurut pihak Karen, dalam klausul kontrak pengadaan LNG Pertamina dan CCL, kontrak bisa diputuskan secara sepihak apabila adanya jerat pidana korupsi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina memang masih berjalan sampai dengan sekarang. 

"Oh dengan seperti ini dan menagih [ganti rugi] ke CCL, diputuskan sepihak," kata Karen. 

Adapun JPU KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun kepada Karen atas kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah dalam menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). 

Selain bui, jaksa KPK turut melayangkan tuntutan berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016. 

Di sisi lain, jaksa juga membebankan pembayaran pidana berupa uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL sebesar US$113,83 juta. 

Dalam pertimbangan JPU, terdapat sejumlah hal memberatkan tuntutan kepada Karen yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan diniali berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Sementara itu, hal meringankan atas tuntutan Karen yaitu bersikap sopan selama persidangan. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan CCL. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper