Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Kasus Heli AW-101 TNI AU

KPK menyita 13 aset tanah milik terpidana korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 aset tanah milik terpidana kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU), John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 13 aset bidang tanah itu terletak di Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luasnya mencapai 2.743 meter persegi. 

Penyitaan aset itu dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Aset tanah itu diharapkan bisa menjadi obyek asset recovery dari kerugian keuangan negara pada kasus Heli AW-101 yakni Rp17,2 miliar. 

"Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara. Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menyetorkan hasil rampasan dari John Irfan Kenway sebesar Rp153,7 miliar ke negara. Uang itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita pada proses penyidikan perkara itu.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah mengeksekusi putusan pengadilan atas John Irfan Kenway. Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis bui selama 10 tahun dan menjalani pidana badan yang dijatuhkan kepadanya di Lapas Klas I Sukamiskin. 

Irfan juga dibebani hukuman pidana berupa denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar. 

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, KPK resmi menahan Irfan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (24/5/2022). Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Dia telah ditetapkan tersangka sejak 2017.  

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper