Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2016-2017, John Irfam Kenway atau Irfan Kurnia Saleh.
Menariknya Irfan tampak tersenyum sembari mengacungkan jempol saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Irfan sebelumnya divonis penjara selama 10,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, lantaran dinyatakan bersalah dalam korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Usai eksekusi oleh Jaksa KPK Syarkiyah hari ini, Selasa (21/11/2023), Irfan akan menjalani pidana badan yang dijatuhkan kepadanya di Lapas Klas I Sukamiskin.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.
Baca Juga
Dia juga berkewajiban membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Irfan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (24/5/2022). Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Dia telah ditetapkan tersangka sejak 2017.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.