Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Irfan Widyanto Ditunda

Jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus obstruction of justice Irfan Widyanto.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto ditunda karena jaksa belum siap.

“Bahwa sedianya hari ini agenda sari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim sata mendengar hal itu langsung meminta jaksa untuk segera merampungkan tuntutan supaya proses persidangan bisa berlangsung efektif dan efisien. 

Majelis hakim juga menekankan bahwa nantinya tidak ada penundaan persidangan lagi termasuk nanti jika tedapat pledoi, replik dan duplik.

Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan bahwa sidang pembacaan tuntutan kepada eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri akan digelar pada hari Jumat ini.

“Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan PU pada Jumat 27 Januari,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada Irfan pada hari ini.

“Agenda sidang tuntutan bagi Irfan Widyanto,” ujar Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

Untuk sidang tuntutan sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri akan dilakukan di ruang sidang tiga pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, dalam perkara ini, Irfan bersama keenam terdakwa lainnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper