Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada Irfan pada hari ini.
“Agenda sidang tuntutan bagi Irfan Widyanto,” ujar Djuyamto, Selasa (24/1/2023).
Untuk sidang tuntutan sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri akan dilakukan di ruang sidang tiga pada pukul 10.00 WIB.
Penempatan sidang Irfan di ruang sidang tiga diketahui karena pada hari ini ruang sidang utama dipakai untuk sidang Pledoi bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui, dalam perkara ini, Irfan bersama keenam terdakwa lainnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, AKP Irfan Widyanto mendapatkan penghargaan Adhi Makasaya pada 2010. Sebelum dimutasi, dia menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.